BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Polda Jawa Barat mengungkap sejumlah hasil pengungkapan kasus pengrusakan fasilitas publik di Jalan Cikapayang, Bandung saat aksi May Day.
Enam pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam aksi pembakaran Pos Polisi dan videotron saat aksi May Day diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, hasil pemeriksaan urine para tersangka yang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
Baca Juga: Peringati May Day 2026, Ini Tuntutan Buruh Bogor Aksi di Jakarta
Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," kata Hendra, Sabtu (2/5/2026).
Selain hasil tes urine, polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.
Baca Juga: Peringati Rangkaian May Day di Kab Bogor, BPJS Ketenagakerjaan Simboliskan Santunan Kematian
Berbagai atribut yang mengindikasikan kelompok "pelajar pembangkang" dan antifasis juga turut disita petugas dari tas para pelaku.
Hendra menegaskan, bahwa pihak Polda Jawa Barat akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan para pelajar ini untuk melakukan aksi kekerasan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa. Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pusaran anarkisme dan narkoba," tutupnya.