BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial AK (56), yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kuningan dan BG, seorang pengusaha/kontraktor.

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Muhamad Farhan Hormati Pemeriksaan Wakilnya oleh Kejari sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, bahwa kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.

Menurut Wirdhanto, tersangka AK yang pada tahun 2017 masih menjabat sebagai Kepala Bidang PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Ia membiarkan BG melaksanakan proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan oleh  PT Mulya Giri perusahaan pemenang tender dengan direktur utama berinisial MRF yang kini telah meninggal dunia,"kata Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Dukung Langkah Prabowo, Fahira Idris Ungkap 4 Dampak Besar Uang Sitaan Korupsi CPO untuk LPDP

Dugaan sementara, AK juga menerima sejumlah uang dari BG terkait pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan tersebut.

Sementara itu, tindakan BG dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena melakukan rekayasa dokumen serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.

Penyidik Ditipidkor Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp240 juta yang telah dikembalikan oleh para tersangka serta beberapa dokumen penting terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Digeledah KPK, Cari Petunjuk Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi

"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada Oktober lalu dan segera dilimpahkan ke persidangan," kata dia.