BOGOR, CEKLISSATU -Pernikahan dini di Kabupaten Bogor terus meningkat. Sejak 2019, pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Cibinong pada pasangan di bawah umur ini cukup tinggi.
"Laporan perkara dispensasi kawin (nikah) tahun 2019 ada sebanyak 136, naik di 2020 jadi 387, kemudian 362 di 2021 dan sebanyak 295 di tahun 2022," ungkap Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Pariyanto kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.
Priyanto menjelaskan, banyaknya pengajuan dispensasi nikah tersebut, didominasi oleh alasan pasangan perempuan yang telah mengandung.
"Selama untuk kebaikan dan masa depan kedua pasangan, hakim tidak akan segan mengabulkan permohonan dispensasi kawin (nikah)," jelasnya.
Baca Juga : Kentang Mustofa, Sajian Pas Untuk Bersantai dan Bersantap
Namun demikian, Priyanto mengaku selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pengawalan terhadap pasangan di bawah umur tersebut.
"Kami (tetap) berkordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memberikan pengawalan terhadap pasangan dibawah umur, terutama bagaimana menjamin anak dalam kandungan tetap sehat," kata Priyanto.