JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi. 


Penandatanganan dilakukan Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.


Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang menjalankan aktivitas produktif. 


Kolaborasi ini juga menjadi langkah untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BSSN Perkuat Keamanan Data Pekerja


Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran kepesertaan. 


Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat perluasan kepesertaan sekaligus memudahkan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
Selain itu, kerja sama ini juga mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. 


Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja di sektor koperasi diharapkan merasa lebih aman sehingga produktivitas dan keberlangsungan usaha dapat meningkat.