BANDUNG, CEKLISSATU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, menegaskan pengelolaan sampah di pasar yang dikelola oleh swasta merupakan tanggung jawab dari pihak pengelola, seperti yang di Pasar Caringin.
“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” ujar Dudy, Senin 16 Desember 2024.
Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga : Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar, PLN UID Jakarta Raya Dukung Energi Ramah Lingkungan
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.
Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
Baca Juga : Menteri LH Hanif Faisol Minta Kepala Daerah di Kalimantan Selatan Susun Roadmap Penanganan Sampah
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut.
3. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga : Geram Lihat Tumpukan Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH/BPLH Akan Panggil Pemkot Yogyakarta
Ia mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikeleola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.
“Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” kata Dudy.
Baca Juga : Kungker ke Riau, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Namun, ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.
Dudy juga menegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.
“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegas Dudy.
Baca Juga : Terdampak Gempa TPS3R di Desa Ciwalen Belum Bisa Digunakan
Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, ia berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.