Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Cabai dan Daging di Pasar Cibinong Bogor Merangkak Naik

Diketahui, identitas pelaku yang ditangkap tersebut yaitu berinsial NG alias D (49) seorang buruh.

Saat ini diduga pelaku sudah diamankan masih dalam proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain serta keterangan dari para saksi.

Jika terbukti akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.