BANDUNG, CEKLISSATU.COM  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai merealisasikan penataan tenaga kerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan mengalihkan status mereka ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 7.375 pegawai kini resmi masuk ke dalam program ini tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin mengungkapkan, bahwa kebijakan itu ditujukan bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK pada formasi tahun 2024, baik tahap pertama maupun kedua, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

"Skema ini berlaku untuk tenaga Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN, masih aktif bekerja, dan telah memiliki masa pengabdian minimal dua tahun. Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: 2.703 PPPK Dilantik, Pramono Minta Pegawai Junjung Tinggi Etika dan Integritas

Dari total 7.375 pegawai yang masuk skema PPPK Paruh Waktu, terdapat 688 orang dari tenaga pendidik, 321 dari tenaga kesehatan, dan 6.366 dari tenaga teknis. Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Evi menegaskan bahwa peserta yang telah mengikuti seleksi sebelumnya tidak diwajibkan mengikuti tes ulang. "Tes sudah dilaksanakan pada 2024 dan awal 2025 untuk dua tahap seleksi," ujarnya.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengikuti lima tahapan, yaitu:

Baca Juga: Usai Resmi Dilantik, CPNS dan PPPK Ungkapkan Rasa Syukur hingga Apresiasi Pemkab Bogor

  1. Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah;
  2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB;
  3. Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN;
  4. Penetapan nomor induk oleh BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja;
  5. Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus upaya menata kembali keberadaan tenaga Non ASN agar memiliki kepastian status dan jaminan kerja yang lebih jelas.