JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Wajib pajak DKI Jakarta kembali berkesempatan menikmati Program Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) di seluruh SAMSAT DKI.
Dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro, program pemutihan denda pajak kendaraan itu berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta, mulai 10 Nivember 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Segini Jumlah Potensi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bogor
Berikut beberapa keringanan yang diberikan pada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama (BBN)
- Penghapusan BBN Kendaraan Bermotor
Sebelumnya program pemutihan diskon pajak kendaraan itu juga sudah pernah diberlakukan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025.
Baca Juga: Jangkau Lebih Banyak Wajib Pajak, Pemprov Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Baca Juga: Pemutihan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan, Samsat Bogor Diserbu Warga
Selain datang langsung ke Samsat, masyarakat juga dapat mengecek denda pajak kendaraan secara daring melalui laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban sanksi, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.