JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Wajib pajak DKI Jakarta kembali berkesempatan menikmati Program Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) di seluruh SAMSAT DKI.
Dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro, program pemutihan denda pajak kendaraan itu berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta, mulai 10 Nivember 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Segini Jumlah Potensi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bogor
Berikut beberapa keringanan yang diberikan pada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama (BBN)
- Penghapusan BBN Kendaraan Bermotor
Sebelumnya program pemutihan diskon pajak kendaraan itu juga sudah pernah diberlakukan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025.
Baca Juga: Jangkau Lebih Banyak Wajib Pajak, Pemprov Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Baca Juga: Pemutihan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan, Samsat Bogor Diserbu Warga
Selain datang langsung ke Samsat, masyarakat juga dapat mengecek denda pajak kendaraan secara daring melalui laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban sanksi, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Comment