BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus meningkatkan nilai estetika kota, salah satunya dengan membongkar reklame tak berizin.
Salah satu reklame yang dibongkar yang berada di Jalan Pajajaran, tepatnya di pintu masuk sebelum kampus IPB University.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, penertiban reklame itu telah habis masa aktifnya, dan tidak diperpanjang oleh Pemkot Bogor.
Baca Juga: Reklame dan Billboard Tak Berizin Ditertibkan, Moratorium segera Diterapkan
Dia menyebut, penertiban papan reklame itu juga sebagai tindak lanjut dari Perwali tentang moratorium Bilboard dan penataan kawasan yang lebih estetika.
"Penertiban reklame ini adalah untuk meningkatkan nilai estetika Kota Bogor, terutama di jalur SSA," kata Jenal kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, reklame yang dibongkar adalah yang tidak berizin, dan pihaknya telah meminta kepada pemilik iklan untuk melakukan pembongkaran, tetapi tidak diindahkan.
Baca Juga: Papan Reklame di Simpang Taman Corat-Coret Roboh, Timpa Warung Tenda Sate
“Reklame yang kita bongkar hari ini adalah reklame yang tidak mempunyai izin atau masa berlaku yang izinnya habis, dan tidak kita perpanjang masa izinnya. Sebelum dibobgkar kita kirim surat dulu untuk membongkar sendiri kesemua pemilik bilboard, tetapi tidak mendapat respon akhirnya kita bongkar dengan upaya dari Dinas terkait,” ujarnya.
Pemkot Bogor akan terus konsisten melaksanakan penertiban reklame hingga Desember mendatang.
“Sesuai dengan data yang sudah kami pegang, ada 58 papan reklame yang akan kita bongkar dan kita akan lakukan penertiban terus hingga Desember Mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Achmad Jumaedi