BOGOR, CEKLISSATU - Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, terancam disegel Satpol PP Kota Bogor lantraan diduga belum mengantongi izin rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat terkait akses jalan keluar masuk.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach yang mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola Mie Gacoan di Sholeh Iskandar.
"Ditegur karena belum menyelesaikan perizinannya dan kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, selama pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Bogor," ucapnya pada Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga : Pemkab Bogor Buat Taman Kota di Lahan Bekas TPA Pondok Rajeg Cibinong
Sebelumnya diberitakan, pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, menuai sorotan. Hal itu lantaran akses jalan keluar masuk ke bangunan tersebut diduga belum mengantungi izin rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat.
Akibatnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat memberikan surat teguran atas akses jalan keluar masuk Mie Gacoan dengan surat bernomor KU.03.01/PJN-WIL.V-JABAR/PPK-5.2/42 tertanggal 30 Mei 2023, yang ditembuskan ke Kasatpol PP Kota Bogor.