BANDUNG, CEKLISSATU.COM – Polda Jabar tidak menahan Lisa Mariana setelah pemeriksaan terakhir selama hampir 24 jam terkait dugaan keterlibatannya dalam video asusila yang beredar luas di media sosial.
Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yerkait kasus video asusila tersebit dilakukan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jabar sejak Kamis malam.
Meski sudah berstatus tersangla, penyidik tidak menahan Lisa Mariana karena ada sejumlah pertimbangan yang membuat penahanan tidak dilakukan.
Baca Juga: Polda Jabar Jemput Paksa Lisa Mariana Usai Beberapa Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Video Asusila
“Termasuk penilaian bahwa yang bersangkutan dinilai kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” terang Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (5/12/2025).
Sebelumnya, Lisa dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan terakhir setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia didampingi kuasa hukum serta seorang pria bertato yang disebut sebagai suaminya.
Baca Juga: Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Selain Lisa, polisi juga menetapkan MT seorang pria bertato yang diduga turut muncul dalam video tersebut, sebagai tersangka.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, bahwa penyidik memberikan 42 pertanyaan kepada Lisa Mariana selama proses pemeriksaan.
“Saudari LM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 24 jam. Penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan memenuhi semua unsur subjektif yang dibutuhkan,” ujar Hendra.
Baca Juga: SPDP Kasus Dugaan Video Syur Belum Dikirim, Penahanan Lisa Mariana Dipertanyakan
Kombes Pol Hendra mengatakan, kasus video asusila tersebut masih terus bergulir, dan penyidik Polda Jabar menyatakan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.