BOGOR, CEKLISSATU.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan adanya temuan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima manfaat yang kedapatan menggunakan uang bantuan untuk bermain judi online (judol). 

Saifullah menegaskan, bansos yang diberikan pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk hal-hal negatif.

"(Bansos) jangan digunakan dengan hal-hal yang tidak semestinya, apalagi untuk main judol,” tegasnya, Jumat (24/10/25).

Baca Juga: Cek Langsung Penyaluran Bansos di Cibinong Bogor, Menteri Sosial Minta Penerima Gunakan Sesuai Peruntukan

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Sosial, terdapat ratusan ribu penerima bansos di Indonesia yang terindikasi menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.

"Se-Indonesia ada 600 ribu orang, 6 ribu ada di Kabupaten Bogor,” ungkap Saifullah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa dari total penerima bansos reguler yang mencapai jutaan keluarga, sebagian telah dikoreksi karena terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan 200 Ribu Lebih Warga Rentan Terima Bansos PKD September 2025

"Yang judol itu sekitar 600 ribu, beda lagi, jadi yang kita koreksi yang reguler itu dari 2 juta termasuk dari judol, tetapi yang koreksi yang reguler itu lebih dari 2 juta, semuanya termasuk judol,” jelasnya.

Kendati demikian, Saifullah menegaskan, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi penerima manfaat yanh pernah terlibat judi online namun masih benar-benar membutuhkan bantuan sosial.

"Tetapi bagi yang dikoreksi pernah main judol, benar masih membutuhkan bansos, kita berikan kesempatan sekali lagi untuk reaktivasi lewat RT, RW, atau pendamping kami. Bisa mengajukan kembali, tapi sekali, syaratnya mereka menunjukkan bukti membutuhkan bantuan,” tandasnya.