BOGOR, CEKLISSATU – Warga Sentul City kini dapat meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membuka informasi mengenai sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Hal itu karena Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan Effendi Gazali dalam Sidang Sengketa Informasi melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berkaitan dengan sengketa tanah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Effendi Gazali merupakan salah satu warga yang bersengketa dengan Sentul City.
Baca Juga : Sudah Dua Kali Keok Sengketa Lahan Sentul City Masih "Utak-atik" Putusan Pengadilan
Effendi diminta melakukan klarifikasi ke kantor Sentul City terhadap kegiatan yang dilakukan di tanah yang sudah dibeli dan dikuasainya secara fisik sejak 2010.
Sidang dengan nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022 ini bermula saat Effendi dan keluarga membeli sebidang tanah di Babakan Madang, Sentul, sejak 2010 untuk usaha peternakan.
Effendi mengajukan surat permohonan informasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, kata Effendi, menolak untuk memberikanninformasi karena informasi tersebut tergolong informasi yang dikecualikan.
Oleh karena itu, Effendi mendaftarkan perkaranya untuk Sengketa Informasi Publik di KIP.
“Saya mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal. Satu, apakah ada peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum? Kedua, apakah ada perubahan SHGB milik pengembang (dalam hal ini Sentul City) sehingga bisa mencapai tanah yang sudah saya beli dan dikuasai 13 tahun tersebut?” kata Effendi, seperti dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.
Permohonan Effendi dikabulkan oleh Hakim Majelis Komisioner KIP, dan menyatakan bahwa informasi tentang SHGB 1435 milik Sentul City memang merupakan informasi yang dikecualikan, namun harus dinyatakan terbuka untuk pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Nomor 14/2008.
Majelis Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada peraturan perundangan yang dapat membuat individu atau suatu pihak meminta klarifikasi kegiatan di atas tanah yang dibeli dan dikuasai pihak lain tanpa ada pengajuan pelanggaran hak atau hukum tertentu.
Hal ini tentunya disambut gembira oleh Effendi.
“Jadi lengkap dua arah. Rocky Gerung melawan dengan cara Civil Society. Saya melawan berbasis Hak-Hak Kebebasan Informasi Warga Negara,” ujar Effendi.
Effendi berniat melakukan konsolidasi kembali dengan Rocky Gerung dan YLBHI agar warga Sentul dan warga negara lain di manapun tidak perlu takut meminta informasi publik terkait tanah milik mereka yang sedang dirasakan masuk dalam pengukuran pihak lain secara tidak jelas.
Sebagai informasi, Rocky Gerung juga sempat bersengketa dengan Sentul City terkait persoalan tanah.
Sementara itu Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, siapapun dalam meminta informasi publik di Kantor Pertanahan setempat.
“Siapaun sekarang yang merasa atau terkesan terintimidasi di manapun oleh sengketa tanah di Indonesia, dapat maju meminta informasi publik di Kantor Pertanahan setempat. Jangan sampai benar terjadi isu buruk bahwa pihak tertentu bisa mengembangkan SHGB-nya dan bisa melakukan pengukuran sendiri. Lalu menggeser hak orang lain,” ujar Emrus.
Disamping itu komunikolog Universitas Airlangga, Suko Widodo menyebut, bahwa kasus ini merupakan kemunduran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Menurut Suko, kementerian seolah tidak paham mengenai Hak-Hak Kebebasan Informasi Publik.
“Walaupun termohon Kantor Pertanahan bisa mengajukan banding, namun ini kemunduran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kementeriannya dianggap tidak paham mengenai Hak-Hak Kebebasan Informasi Publik. Padahal banyak terobosan positif sudah dilakukan Pak Hadi Tjahjanto,” tutup Suko Widodo.