BANDUNG, CEKLISSATU – Pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar telah berani masuk di zona merah PKL.
Hal itu membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menindak tegas para PKL dan meminta mereka untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Sekarang makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujar Ema seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat 10 Februari 2023.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.
Baca Juga : Amankan Aset, Pemkot Bandung Bakal Pagar Kawasan GBLA
"Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegas Ema.
Untuk mencegah kembalinya para PKL itu, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan meninta Pemprov untuk membangun pagar di sekitar zona tersebut.
"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah," ujar dia.