BOGOR, CEKLISSATU - Dari sembilan PSK yang diamankan di kawasan wisata Puncak, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor mencatat enam di antaranya merupakan perempuan dibawah umur dengan rentang usia 15 sampai 17 tahun.
Kasi Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Kabupaten Bogor, Buchori Muslim mengatakan, jika keenam perempuan tersebut langsung diserahkan ke Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Bekasi.
"Sementara tiga PSK dewasa kami serahkan ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup, Kabupaten Bogor," ungkap Buchori, Selasa 13 Juni 2023.
Baca Juga : Diamankan, 9 PSK di Puncak Harus Layani 160 Pria dalam Sebulan
Para PSK tersebut, kata dia, akan mendapatkan pembinaan di Balai Kesejahteraan Sosial dan Yayasan Kasih Yang Utama.
"Kalau ada keluarganya, silahkan diambil oleh keluarga dengan membawa KTP, KK dan didampingi oleh Pemerintah setempat, nanti kami buatkan surat perjanjian disitu," terangnya.
Para PSK tersebut, lanjutnya, ditargetkan oleh mucikari untuk
melayani sekitar 160 pria dalam sebulan dengan bayaran yang diterima mucikari mulai dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
"Mereka masing-masing ditarget melayani 40 orang seminggu. Jadi mereka (PSK) itu sistem gaji, seminggu Rp2 juta," jelas Buchori