JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah akan melakukan penataan penempatan para Pekerja Migran Indonesia atau PMI untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, pemerintah akan mengkaji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air,” kata Ida usai rapat terbatas di Istana Kepresdenan Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Pemerintah, kata Ida, sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang akan coba direviu untuk melihat mekanisme penempatan PMI.
Baca Juga : Peras PMI Ilegal di Bandara Soetta, 3 Polisi Gadungan Diringkus
“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya.
Ida melanjutkan, Kemenaker juga bekerjasama dengan Kemendagri, untuk melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.
“Dengan adanya perbaikan tata kelola ini, diharapkan para pekerja migran akan lebih baik lagi,” tutup Ida.