JAKARTA, CEKLISSATU – Proyek pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur berbuah petaka. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami kerugian negara dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa anggaran triliunan ditujukan untuk pengerjaan sekitar 14 ribu pokir yang diusulkan oleh anggota DPRD Jatim.
Ia mengatakan, jumlah total anggarannya mencapai Rp1-2 triliun.
Baca Juga : 525 Orang Daftarkan Diri jadi Capim dan Dewas KPK, Publik Diminta Tanggapi Hasil Seleksi Administrasi
"Berapa yang sudah didalami kerugian negara. Sudah saya senggol-senggol sedikit. Sekitar triliunan itu untuk pokir ini," ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Selain itu lanjut Asep, proyek dari pokir anggota DPRD Jatim tersebut dibagi-bagi kembali dengan nilai di bawah Rp200 juta. Menurutnya,proyek itu bisa berupa pembuatan jalan dan lainnya.
"Ini kan dibagi-bagi. Dibagi-bagi dalam bentuk pekerjaan. Misalnya pembuatan jalan di desa, dan lain-lain. Pembuatan selokan dan lain-lain. Nah, ini yang nilainya di bawah Rp200 juta," beber Asep Guntur Rahayu.
Asep menuturkan, para koordinator proyek diduga diminta menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan proyek tersebut. Besaran suap ini rata-rata 20 persen dari nilai proyek.
Baca Juga : Kajari Geledah Kantor ULP di Lingkungan Pemkot Bandung
"Ini rata-rata diminta 20 persen per pokok pikiran. Berarti kalau dari Rp 200 juta, berarti Rp 40 juta ya," tutur Asep.
Dugaan pemotongan ini belum termasuk biaya-biaya tambahan lainnya yang juga dibebankan pada proyek tersebut.
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk menghitung kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi tersebut.
"Bayangkan, ini di awal saja udah dipotong. Itu belum nyampe ke ini. Nanti diambil apa namanya untuk-untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Terpisah, rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Jawa Timur dengan acara Persetujuan Bersama KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2024 hanya dihadiri 28 orang anggota dari 120 anggota DPRD Jatim secara fisik di ruangan, Kamis (18/7/2024) sore.
Sebanyak 28 anggota DPRD Jatim yang hadir secara fisik di ruangan itu termasuk dua pimpinan DPRD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio (Golkar) dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah (PKB).
Sedangkan, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua, Anwar Sadad (Gerindra) dan Wakil Ketua, Achmad Iskandar (Demokrat) tidak terlihat hadir.
Sepinya paripurna DPRD Jatim, diduga kuat setelah rilis dari KPK kepada media yang menyatakan ada 21 tersangka baru terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim dan staf pimpinan.