BOGOR, CEKLISSATU - Adanya dua korban meninggal dunia saat longsor di proyek TPT yang berlokasi di Kampung Tajur, RT 02/04 Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan instruksi, agar pembangunan TPT dihentikan sementara.
Kemudian, seluruh jenazah diurus dengan baik hingga proses pemakaman setelah dihubungi terlebih dahulu pihak keluarga korban yang keduanya warga luar Kota Bogor.
"Peristiwa ini merupakan force majeure, di luar dugaan karena terjadi ketika volume air tinggi dan terjadi hujan hingga tanah tergerus dan terjadi longsor," ucap Bima, kemarin.
Baca Juga : Hampir Berusia 100 Tahun, PLTA dan Gardu Induk Kracak Turut Sukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor
Menanggapi permintaan Bima Arya. Direktur CV Maju Maju Mapan, Halim Prio Pambudi selaku pihak ketiga yang tengah mengerjakan pembangunan TPT tersebut mengungkapkan, jika pihak perusahaan sudah bertemu dengan keluarga korban secara langsung di Sukabumi serta Cianjur.
"Pihak keluarga korban juga sudah mengikhlaskan dan menganggap ini adalah musibah saat melakukan pekerjaan," ungkapnya pada Senin, 19 Februari 2024.
Halim menuturkan, perusahaan ada yang mendampingi dan menanggung semua biaya sampai pemakamannya. Termasuk memberikan uang santunan untuk keluarga korban.
Sebelum peristiwa longsor terjadi, masih kata Halim, pelaksana lapangan bekerja sudah sesuai SOP kemudian dan dilengkapi alat pelindung diri (APD).
"Karena pekerja di proyek tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kita juga membantu claim yang saat ini sedang diurus perusahaan. Jadi, dari klaim BPJS keluarga korban dapat dan dari kita juga (perusahaan) memberikan santunan," katanya seraya menambahkan untuk korban luka yang kini dirawat di rumah sakit juga mendapatkan hal serupa.