JAKARTA, CEKLISSATU – Kini masyarakat semakin mudah untuk perpanjang SIM dari mana saja, bahkan dari rumah, secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Pemohon tak perlu datang langsung untuk perpanjang SIM kek kantor Satpas.

Untuk perpanjang SIM, tarif yang dikenakan sebesar Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp80.000 untuk SIM A, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Akhir Pekan Jangan Lupa Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini 

Namu, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.

Proses perpanjang SIM melalui aplikasi ini membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrian di kantor Satpas.

Pemohon disarankan untuk melalukan proses perpanjang SIM maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari gangguan layanan.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk perpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Bambang Rukminto: Korlantas Adalah Penjaga Etalase Peradaban Negeri

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di gawai
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedi
  • Klik “Lanjutkan”
  • Anda akan menerima kode OTP via SMS
  • Silakan masukkan kode OTP tersebut
  • Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
  • Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.
  • Sebelum perpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.

Setelah langka-langkah tersebut dilakukan, ini cara untuk perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima
  • Isi indeks kepuasan pelanggan

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Pastikan seluruh dokumen yang diminta benar dan lengkap agar tidak ditolak oleh ajudikator Satpas.