“Sementara itu keempat yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan. Bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rini menambahkan, pembahasan RUU ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian PANRB bersama Komisi VI DPR.
Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo di PBB, Nurul Arifin: Teguhkan Politik Bebas Aktif Indonesia
Perubahan ini disusun untuk menghadirkan kebutuhan kelembagaan yang progresif, aturan main yang lebih jelas, serta kepastian hukum yang kokoh dalam pengelolaan BUMN.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujarnya.
Ia juga berharap kerja sama pemerintah dan DPR terus berlanjut untuk memastikan BP BUMN berkontribusi positif pada pembangunan nasional serta selalu berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.