BANDUNG, CEKLISSATU -- Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI, Jumat (23/5/2025), atas dugaan kasus korupsi penguasaan aset negara yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung.

Penahanan dilakukan setelah YI menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik. 

Ia kemudian dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Jabar Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahya, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kota Bandung Segera Miliki BPBD, Erwin Affandi: Peran Strategis Penanganan Bencana

YI menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013 hingga 2018. 

Ia diduga terlibat dalam penguasaan tanah milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum, yang selama ini digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. 

Penahanan YI menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni S dan RBB.

Baca Juga: Sidang Gugatan Selebgram Lisa Mariana Terhadap RK di Pengadilan Negeri Kota Bandung Ditunda

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.