Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017. (Incraht) Dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Kejari, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Lakukan Ini
"Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan SOP penanganan DPO. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor," tegasnya.
"Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih," tambahnya.
Alfa Dera mengatakan, sebagaimana arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
"Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun. Kami juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada para terpidana dalam pelarian," ujarnya.
"Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.