KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Dugaan penyimpangan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kasus ini mencuat ke publik setelah diadvokasi oleh konten kreator Ronald Sinaga atau yang dikenal sebagai Bro Ron, yang kemudian menjadi sorotan luas di media sosial.
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya membantu anak-anak dari keluarga miskin untuk mengakses pendidikan, diduga mengalami manipulasi dalam proses penyalurannya. Salah satu modus yang terungkap adalah penguasaan buku tabungan penerima bantuan oleh pihak sekolah.
“Para kepala sekolah bersama operator diduga melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kecamatan Parungpanjang,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, Kamis (25/1/2025).
Baca Juga: Pemkab Bogor Bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan Usut Penyebab Harga Minyak Kita Melebihi HET
Beberapa kepala sekolah yang saat ini diperiksa terkait kasus ini berasal dua SD Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Penjabat Bupati Bogor melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah bersurat ke Penjabat Bupati Bogor melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat, baik berupa pencopotan dari jabatan maupun pemecatan dari status kepegawaian sebagai ASN,” ujar Bambang, Kamis (23/1/2025).
Bambang menambahkan, para kepala sekolah tersebut diduga tidak transparan dalam menyalurkan bantuan kepada siswa penerima PIP. Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, Kepala Sekolah Pengganti Sementara (Plt) akan ditunjuk melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
“Nanti Kepsek SDN terdekat akan diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah maupun Plt Operator, dan mereka tetap bertugas di SDN sebelumnya,” jelas Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan keterangan terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan, dan hasilnya sudah diserahkan ke Penjabat Bupati Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sanksi yang dikenakan bisa berupa pemberhentian dari jabatan kepala sekolah,” pungkas Bambang Widodo Tawekal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pemerintah tetap dijaga demi mewujudkan tujuan program yang sebenarnya.