BANDUNG, CEKLISSATU -- Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan meskipun dalam penyelidikan kasus dugaan penyiksaan dan ekploitasi pekerja sirkus di Taman Safari Indonesia (TSI) terkendala pasal  78 KUHP, Polda Jabar akan menunggu waktu tujuh hari kedua belah pihak untuk bermusyawarah menentukan jalan tengah.

"Kalau memang kejadian tersebut dilanjut ke proses hukum proses pidananya sudah lewat di tahun 70 an, jika melihat pasal 78 kuhp terhadap pidana yang memang yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun kadaluarsanya 12 tahun, namun demikian mudah mudah ada jalan terbaik dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Selasa (22/04/2025).

Sementara itu menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan Taman Safari, khususnya terhadap para pegawai yang bekerja sebagai pekerja sirkus. 

Baca Juga: Heboh Pengakuan Mantan Pemain Sirkus Taman Safari Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan kekerasan yang merampas hak-hak warga di Jawa Barat.

“Saya menyampaikan simpati yang tinggi atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Semoga kasus ini bisa dituntaskan dari sisi ketenagakerjaan maupun aspek pidananya,” katanya.

Gubernur juga mengapresiasi kerja para pengacara, Komisi III DPR, dan pihak-pihak lain yang telah membantu mengklarifikasi peristiwa ini. 

Ia berharap, jika ada pelanggaran hukum, proses hukum dapat berjalan semestinya. Ia juga mendorong agar korban mendapatkan pemulihan psikologis dan dapat bekerja di tempat yang lebih layak dan manusiawi.

Baca Juga: Dealer Motor di Cikutra Bandung Disatroni Rampok, Pelaku Sekap Satpam dan Gasak Uang Rp20 Juta

“Sebagai Gubernur, saya akan menemui langsung keluarga korban dan meminta penjelasan. Saya juga akan menemui manajemen Taman Safari untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” lanjutnya.

KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi, mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga alam dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demi menciptakan kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis.