LEBAK, CEKLISSATU – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penataan dan Pengembangan Kawasan Pada Wilayah Jalur Kereta Api di Kabupaten Lebak, Selasa (22/7). Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antarlembaga dalam peningkatan pelayanan, keamanan, dan keselamatan transportasi publik di wilayah Kabupaten Lebak.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, dan Bupati Kabupaten Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., di atas Kereta Api Inspeksi (KAIS) 4 yang dioperasikan secara khusus sebagai Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan rute Rangkasbitung – Merak pp. Rangkaian KAIS 4 ini digunakan untuk memantau kondisi jalur sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan kerja sama strategis ini.
Turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, Asisten Pemerintahan & Kesra, serta Para Kepala Perangkat Daerah. Jajaran manajemen Daop 1 Jakarta, serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, beserta jajaran.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, Tarif KA Lokal Pangrango Kelas Ekonomi Disesuaikan Menjadi Rp55.000
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 hingga 21 Juli 2030, dan akan menjadi dasar dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama teknis dan implementatif selanjutnya.
Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendorong penataan wilayah dan optimalisasi kawasan sekitar jalur kereta api di Kabupaten Lebak.