BANDUNG, CEKLISSATU -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan hak dan kewajiban kepala daerah kepada para peserta retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah di IPDN Jatinangor, Senin (23/6/2025).
Tito Karnavian menyontohkan kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang tidak meminta izin berangkat ke Jepang sehingga disanksi selama tiga bulan.
"Ini ada hak dan kewajiban yang harus dijalani para kepala daerah. Kenapa saya sampaikan? Soalnya retreat kemarin saja baru dimulai sudah ada yang melanggar, (Kabupaten) Indramayu," kata Tito Karnavian saat memberikan sambutan, Senin (23/06/2025).
Tito Karnavian menuturkan, Bupati Indramayu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri dan di tengah kesibukan jelang hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bandung Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Jasa
Akibatnya, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan dan menjalani magang di Kemendagri.
"Setelah saya konfirmasi langsung kepada pak bupati, jawabannya 'saya nggak tahu perlu izin (Mendagri), karena itu kan lagi cuti bersama, jadi ya cuti'," ucap Tito menirukan perkataan Lucky Hakim.
"Izin ke luar negeri ya harus izin Menteri Dalam Negeri," kata Tito Karnavian.