BANDUNG, CEKLISSATU -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebutkan bahwa perpanjangan tersebut bertujuan menjangkau lebih banyak lagi wajib pajak menyelesaikan tunggakan tahun berjalan.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menuturkan, perpanjangan program itu merupakan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sedianya, program pemutihan PKB berlangsung hanya hingga Juni 2025.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat," ungkapnya dalam keterangan resminya, Minggu (29/06/2025).
Baca Juga: Kepemimpinan Merakyat Dedi Mulyadi jadi Inspirasi Catalyst Unpak, Rektor: Gubernur Terbaik Saat Ini
Asep mengatakan, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga merespons tingginya antusiasme masyarakat.
Kemudian, hal yang menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program ini yaitu membludaknya kunjungan rata-rata kunjungan ke kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.
Guna mengantisipasi lonjakan tersebut, lanjut Asep, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik.
"Layanan juga tetap dibuka pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu hingga siang hari," terangnya.
Baca Juga: Kebijakan WFA untuk ASN, Dedi Mulyadi: untuk Jawa Barat Selama Tidak Urgent Tetap Harus di Lapangan
"Kami juga telah memasang mesin antrean elektronik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Bapenda Jabar bakal berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja untuk penambahan petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada 20 Maret-25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan program pemutihan ini.
Berdasarkan laporan Bapenda Jawa Barat, sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada tahun 2024 telah membayar pajak.
"Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman," ucap Asep.
"Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi," pungkasnya.