Melalui strategi 3C, yaitu Coverage, Care, dan Credibility, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memastikan keberlanjutan dana jaminan sosial pekerja, tetapi juga mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja informal dan kelompok rentan.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mendorong peningkatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kementerian dan lembaga terkait. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan ekosistem jaminan sosial melalui eksplorasi potensi instrumen tematik Surat Utang Negara.

Menurutnya, investasi pada SUN menjadi salah satu instrumen utama dalam strategi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai memiliki profil risiko yang relatif rendah dan imbal hasil yang stabil. Dengan pendekatan investasi yang prudent dan berorientasi jangka panjang, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan dana pekerja dapat berkembang secara optimal.

Baca Juga: Negara Harus Jadi Jangkar, SP BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Besar Pekerja Informal

Lebih dari itu, investasi BPJS Ketenagakerjaan pada SUN juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Dana yang dikelola tidak hanya memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga turut memperkuat stabilitas pasar keuangan dan mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan negara.

Menutup keterangannya, Eko menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran ganda yang strategis, yakni sebagai pengelola dana jaminan sosial pekerja dan sebagai investor institusi domestik yang turut menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, M. Izaddin, menyampaikan bahwa pengelolaan dana yang aman dan berkelanjutan merupakan bagian penting dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa tenang kepada peserta.