JAKARTA, CEKLISSATU — Anggota DPD RI dari DKI Jakarta yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris, mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto agar program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) disiapkan secepatnya dan secara bertahap. 

Menurutnya, Arah itu perlu menjadi prioritas kerja pemerintah lintas kementerian, dengan rencana pembiayaan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan siswa tanpa mengurangi mutu pendidikan.

“Ini peluang penting untuk mengubah cara negara membiayai pendidikan tinggi. Namun, kuliah gratis tidak bisa hanya berarti tagihan siswa dihapus sementara perguruan tinggi kekurangan biaya untuk mengajar. Yang kita perlukan adalah kepastian tahapannya, keadilan bagi siswa, dan sumber pendanaan yang berkelanjutan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9). 

Fahira Idris mencatat bahwa pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran dan pilihan skema sebelum langkah pelaksanaan yang ditetapkan. Oleh karena itu, Senator Jakarta ini menyampaikan enam rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan kepada Pemerintah terutama kementerian terkait. 

Pertama, umumkan peta jalan yang diukur. Pemerintah perlu menjelaskan arti “gratis”: apakah mencakup UKT, IPI, dan pungutan wajib lainnya; jenjang serta jalur masuk mana yang termasuk; dan apakah berlaku bagi mahasiswa baru sekaligus mahasiswa yang sedang kuliah. 

Peta jalan perlu memuat kelompok penerima pada setiap tahap, target waktu yang realistis, termasuk skenario 2027–2029 yang sedang dikaji, serta kementerian yang bertanggung jawab. 

Kedua, buka perhitungan biaya dan sumber dananya. Tim perlu menghitung kebutuhan menurut kampus, program studi, dan wilayah, termasuk biaya laboratorium serta sumber pemasukan yang selama ini menopang operasional PTN. 

Publikasikan perbedaan antara total biaya penyelenggaraan kuliah dan tambahan anggaran yang benar-benar diperlukan setelah memperhitungkan subsidi serta beasiswa yang sudah ada. Danaan utama harus memiliki kepastian dalam APBN lintas tahun dan penerimaan insidental tidak boleh menjadi biaya rutin.

Ketiga, dahulukan siswa yang paling berisiko tertinggal tanpa menyertakan KIP Kuliah. Pada tahap awal, pastikan bantuan bagi penerima KIP Kuliah, termasuk biaya hidup sesuai ketentuan, tetap terlindungi.

Perluas jangkauan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan yang belum tercakup, serta mahasiswa aktif yang terancam berhenti kuliah karena kesulitan membayar UKT. 

Siapkan jalur disetujui yang mudah diakses apabila data ekonomi keluarga tidak sesuai keadaan sebenarnya. Perluasan subsidi UKT tidak boleh mengalihkan bantuan biaya hidup yang justru menentukan apakah mahasiswa dapat bertahan di kampus.

“Biaya kuliah nol belum tentu berarti biaya menempuh kuliah nol. Bagi banyak keluarga, ongkos makan, tempat tinggal, dan transportasi sama beratnya dengan UKT. Oleh karena itu, kebijakan baru harus menutup celah penerima yang belum terjangkau, bukan menggunakan perlindungan yang sudah ada,” kata Fahira Idris.

Keempat, jamin mutu pendidikan dan kesejahteraan dosen. Penggantian penerimaan kampus harus mampu dan memberikan waktu yang tepat agar perkuliahan, praktikum, layanan siswa, pemeliharaan fasilitas, dan dukungan bagi dosen tidak menurun. 

Kebutuhan program studi yang memerlukan laboratorium atau praktik klinis tidak bisa disamakan begitu saja dengan program lain. Penambahan siswa juga harus mengikuti kapasitas ruang, fasilitas, dan rasio dosen, bukan menjadi jalan pintas untuk mencapai angka penerima.

Kelima, jaga keadilan bagi mahasiswa PTS dan perguruan tinggi keagamaan negeri. Data Kemdiktisaintek pada tahun 2025 menunjukkan sekitar 60 persen mahasiswa Indonesia belajar di perguruan tinggi swasta (PTS).

Oleh karena itu, kuliah gratis di PTN harus berjalan bersama perlindungan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTS yang membutuhkan, dukungan mutu bagi PTS yang melayani masyarakat rendah, dan koordinasi dengan Kementerian Agama agar mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri tidak terabaikan.

Desain penerimaan mahasiswa PTN juga perlu dinilai dampaknya terhadap keberlangsungan PTS di daerah.

Keenam, ukur hasil dan buka pengawasan publik. Pemerintah perlu menerbitkan indikator setiap semester mulai dari jumlah penerima menurut kelompok ekonomi dan wilayah, perubahan beban biaya mahasiswa, angka putus kuliah, ketepatan penyaluran dana ke kampus, hingga indikator saling pembelajaran.

Sediakan kanal pengaduan pungutan di luar skema yang menjanjikan dan mengaudit penggunaan dana secara berkala. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah program ini benar-benar memperluas kesempatan kuliah, bukan sekedar memindahkan biaya ke pos lain

Fahira Idris menegaskan bahwa menjadikan instruksi Presiden sebagai prioritas berarti mempercepat kerja perhitungan, penetapan tahapan, dan pembahasan anggaran secara terbuka.

“Pendidikan tinggi adalah investasi bangsa. Bila negara ingin mengurangi beban keluarga, program ini harus didukung anggaran yang pasti tahun setiap tanpa mengurangi mutu kampus. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang kuliah di PTS dan perguruan tinggi keagamaan negeri juga harus tetap mendapat bantuan, terutama di daerah yang pilihan PTN-nya terbatas,” pungkas Fahira Idris.