JAKARTA, CEKLISSATU -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi para PNS. Apalagi THR dan gaji ke-13 sangat penting dan membantu perekonomian keluarga PNS.
Tunjangan ini juga dapat memberikan gambaran bagi PNS dalam merencanakan kebutuhan mereka. DI antaranya untuk keperluan Hari Raya maupun Tahun Ajaran Baru.
Baca Juga: Tak Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Libur Panjang Imlek di Bogor
Siapa saja yang berhak menerima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)