BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Gugatan korban kecelakaan tabrakan kereta dengan KRL di Bekasi resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, pendaftaran gugatan secara e-court sempat ditolak karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
Namun, setelah dilakukan perbaikan berkas, gugatan tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan dapat diproses lebih lanjut.
Penggugat, Rolland Potu, merupakan salah satu penumpang yang selamat dalam insiden tabrakan kereta yang terjadi di wilayah Bekasi Timur.
Baca Juga: KA Argo Bromo Anggrek Berubah Nama jadi KA Anggrek, Ini Maknanya
Kecelakaan tersebut diketahui menyebabkan 16 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Rolland mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Danantara, dengan turut tergugat PT Trinusa Travelindo. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 ribu serta ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar yang diperuntukkan bagi para korban meninggal maupun luka-luka akibat tabrakan kereta di Bekasi itu.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar secara terbuka pada 19 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Khohar, sebelumnya menjelaskan bahwa penolakan sementara terhadap gugatan terjadi karena adanya kekurangan administrasi.
"Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah status penggugat yang merangkap sebagai kuasa hukum, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan," katanya, Selasa (5/5/2026)..
"Namun kini, setelah dilakukan perbaikan, perkara tersebut telah resmi terdaftar dan tinggal menunggu proses persidangan," imbuhnya.