BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan berbagai kebijakan maupun urusan strategis Pemerintah Kota Bandung sejak awal menjabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwin kepada awak media di Balai Kota Bandung dan memunculkan sorotan terhadap hubungan kerja antara wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Erwin, selama menjabat sebagai wakil wali kota, dirinya tidak pernah diikutsertakan dalam penyusunan maupun pembahasan kebijakan strategis.
Akibatnya, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci berbagai kebijakan penting yang dijalankan Pemerintah Kota Bandung.
Erwin mengatakan, kondisi tersebut telah berlangsung sejak dirinya dilantik sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Ia mengaku hanya beberapa kali bertemu dengan Wali Kota Bandung, kemudian tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan berbagai program strategis pemerintahan.
"Terakhir kali mengikuti rapat pimpinan bersama wali kota beberapa waktu lalu. Namun, dalam rapat tersebut, tidak banyak terlibat dalam proses pembahasan yang berlangsung," kata Erwin di Balaikota, Selasa (7/7/2026).
Minimnya keterlibatan dalam pengambilan keputusan, menurut Erwin, membuat dirinya belum mengetahui secara rinci perkembangan sejumlah program pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Bandung.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Baca Juga: 99 Ribu Warga Kota Bandung Masih Menganggur, Ini 3 Strategi Disnaker Buka Peluang Kerja
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, membantah adanya persoalan dalam hubungan kerja dengan wakil wali kota.
Farhan menegaskan, hubungan keduanya tetap berjalan dengan baik dan menyatakan siap duduk bersama serta berkomunikasi langsung dengan Erwin untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.
Farhan menjelaskan, pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Bandung Siapkan 220 Titik Pengolahan Sampah, Target Pangkas 125 Ton Sampah per Hari
"Penugasan kepada wakil kepala daerah merupakan kewenangan kepala daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Sebelumnya, nama Erwin sempat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi berita ini, proses tersebut tidak berlanjut karena jaksa menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana.