BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan perpanjangan izin pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
Langkah ini diambil karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) TPA tersebut akan berakhir pada 2025, sementara TPPAS Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung hingga kini belum siap beroperasi.
"Izin itu bukan dari DPRD, melainkan dari dinas perizinan dan kerja sama daerah," ungkap Rahmat di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (11/11/2025).
"Namun, Sarimukti kami rekomendasikan untuk diperpanjang perizinannya karena Legok Nangka belum siap,” tambah Rahmat.
Rahmat menegaskan, perpanjangan izin pengelolaan TPA Sarimukti merupakan langkah darurat agar persoalan sampah tidak kembali menumpuk seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Terlebih, TPA Sarimukti tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai sehingga diperlukan kebijakan sementara agar operasional tetap berjalan.
Lebih lanjut, politisi asal PKB tersebut mengatakan Komisi I DPRD Jabar juga mendorong percepatan pembangunan TPPAS Legok Nangka dan aktivasi TPPAS Lulut Nambo di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kedua proyek tersebut dinilai penting untuk mengurai beban pengelolaan sampah di wilayah barat dan selatan Jawa Barat.
"Selain perpanjangan izin Sarimukti, kami dorong percepatan Legok Nangka dan Lulut Nambo agar sistem pengelolaan sampah regional bisa segera berjalan efektif,” tambahnya.
Seperti diketahui, TPA Sarimukti selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan sekitarnya.
Sementara itu, proyek TPPAS Legok Nangka yang direncanakan menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah regional masih terkendala masalah teknis dan kesiapan infrastruktur.