BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan tujuh orang tersangka pelaku penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru (KWU) bagi masyarakat yang berdampak Covid-19.

"Kasus ini terungkap pascacovid yang memang saat itu kondisi sedang terpuruk dan pemerintah memberikan bantuan untuk ketahanan dan ketenagakerjaan pascacovid di wilayah Karawang. Ada tujuh tersangka, antara lain N, AAA, MY, A, B, E, dan MD," kata Direskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wiedhanto Hadicaksono, Kamis (11/9/2025).

Lanjut Kombes Wirdhanto, para tersangka membuat usulan bantuan pemerintah untuk 50 KWU, kemudian mereka membuatnya fiktif guna mengelabui masyarakat petani dengan atasnama lembaga Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB), sehingga masyarakat percaya dan menuruti semua ajakan dari pengurus GKTMTB.

Baca Juga: Bangunan Majelis Taklim Ambruk, Kapolda Jabar Pastikan Korban Dapat Perawatan Maksimal

"Kerugian negara Rp 1,9 miliar dan dijerat pasal 2 dan 1 dan atau pasal UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPudana.

"Selain barang bukti uang dan buku tabungan, kami amankan juga satu unit traktor sebagai barang bukti. Kami pun masih mengaudit lagi salahsatu rekening dari salahsatu tersangka, tetapi tersangka ini dalam proses penyelidikan," katanya.

Kombes Wirdhanto melanjutkan, sebenarnya yang bisa mendapatkan bantuan sebanyak lebih 1000 orang, karena 50 KWU itu masing-masing ada 20 kewirausahaan. 

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap 12 Provokator hingga Pembuat Bom Molotov Dalam Aksi Unjuk Rasa Anarkis di DPRD Jabar

Tetapi, akhirnya total hasil dari audit BPK Rp 1,9 miliar yang mereka kuasai dikembalikan ke pengurus dan dimanfaatkan keperluan pribadi, salahsatunya traktor yang menjadi barang bukti.