BOGOR, CEKLISSATU – Tempat wisata Aki Koe En Villa and Cafe di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor diduga belum mengantongi izin.
Bangunan bernuansa Jepang yang berada di kawasan lahan pertanian tersebut, diduga belum memiliki izin dan bahkan melanggar aturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menyebutkan, saat ini resto dan villa tersebut tidak mengantongi izin.
"Aki Koe En belum mengantongin izin sampai saat ini, bahkan masih dalam proses perizinan," ucap Agung Tarmedi, seperti dikutip, pada Senin (22/7/2024).
Ia menegaskan, bangunan tersebut sudah lama beroperasi dan tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung.
Baca Juga : Masih Bandel Tak Urus Izin, DPKPP dan DPMPTSP Ingatkan Tempat Wisata di Kawasan Cijeruk Bogor
"Bangunan tersebut memang sudah sejak lama berdiri ada, sekitar satu sampai dua tahun beroperasinya," tuturnya.
Selain itu lanjutnya, bangunan tersebut sempat disidak oleh jajaran Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, lantaran bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Dulu juga sempat disidak oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan kita sudah melimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor," tegasnya.
Diketahui, lahan tersebut memiliki luas sekitar 9.000 meter, serta berada di kawasan pertanian. Bahkan sudah dilimpahkan kepada petugas penegak peraturan daerah.
"Kurang lebih lahan ada seluas 9.000 meter persegi yang dikuasainya, dan bangunannya ada sekitar 900 meter," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sedang membenahi kawasan wisata Puncak dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di kawasan Puncak, beberapa waktu lalu. Agar lebih tertib dan nyaman saat disinggahi.
Namun, di kawasan Bogor Selatan masih ada sejumlah bangunan yang dijadikan area wisata luput dari sorotan, terutama dalam hal perizinannya.
Tempat wisata Aki Koe En Villa and Cafe di Desa Cijeruk, Kecamatan Bogor Selatan, hingga saat ini masih membandel beroperasi karena diduga belum mengurus perizinannya.
Bahkan diduga tempat wisata tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036.
Kemudian, tempat wisata tersebut juga diduga berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dimana lahan itu bukan untuk peruntukkannya untuk bangunan dan tempat wisata.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan peneguran sampai teguran ke 3.
“DPKPP sudah melakukan peneguran sampai teguran 3, izin bangunannya tidak ada,” ungkap Teuku Mulya kepada ceklissatu.com, Jumat (19/7/2024).
Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan peneguran ke 3, kini hal tersebut sudah dilimpahkan ke Satpol PP agar adanya penertiban tempat wisata itu.
“Kita limpahkan ke Satpol PP, dan sudah dilimpahkan. Tentunya untuk ditertibkan,” tegas Teuku Mulya.
Meski begitu kata Teuku Mulya, kalau masih ada kesempatan untuk pengurusan izin, pihak pengelola agar segera mengurus izinnya.
“Segera urus izinnya. Agar tenang menjalankan usaha dan memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi,” ucap Teuku Mulya.
Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Satpol PP. Karena, bila yanag bersangkutan (pengelola, red) sudah mengurus izinnya, maka berhenti proses selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap lokasi wisata yang dimaksud.
“Bila ada penolakan soal izin karena tidak sesuai dengan Perda RTRW, itu berarti pola ruangnya tidak sesuai. Maka perizinannya kami tolak,” tutur Irwan Purnawan kepada ceklissatu.com, Jumat (19/7/2024).
Irwan Purnawan mengatakan, salah satu syarat terbitnya perizinan itu disamping satus tanahnya juga tata ruangnya.
“Tata ruangnya tunggu diajukan, proporsinya penggunaan lahan, ya KBB nya, KLB, garis sempadan dan sebagainya itu kita tetapkan,” terangnya.
“Kalau sudah ada penolakan apalagi yang berkaitan dengan tata ruangnya tidak sesuai biasanya tidak bisa kita keluarkan izinnya,” jelas Irwan.
Irwan Purnawan mengatakan bahwa kewenangan pihaknya hanya sebatas perizinan saja. Adapun pengawasan dan penertiban terhadap bangunan itu ada di dinas lainnya, yaitu DPKPP kemudian Satpol PP.
“Kami ingatkan kepada seluruh para pekaku usaha sebaiknya sebelum melakukan kegiatan usaha diurus dulu perizinannya. Sesuaikan tata ruangnya, status tanahnya agar sama-sama memberikan kepastian di dalam kepastian hukum dalam melakukan usaha,” tegasnya.