JAKARTA, CEKLISSATU  -- Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo angkat bicara terkait kejadian kericuhan yang terjadi dalam aksi penekan di depan Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (23/6).

Aksi tersebut mendesak pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait dugaan keterlibatan kasus korupsi BTS Kominfo, Aksi yang melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai mahasiswa tersebut berakhir pada kekerasan terhadap aparat kepolisian.

Dalam pernyataannya saat ditemui di lobi kantor Kemenpora, Menpora Dito menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut.

Ia menekankan bahwa aksi unjuk rasa seharusnya menjadi bentuk aspirasi yang disampaikan secara damai dan tidak melanggar hukum.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan oknum dalam kompresi kemarin. Berdasarkan laporan di lapangan, jumlahnya tidak lebih dari lima orang. Mereka terlihat menyerang aparat kepolisian yang sedang bertugas menjaga keamanan di lokasi," ujar Dito, Kamis 26 Juni 2025.

Kami sangat menyanyangkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum dalam tekanan kemarin. Berdasarkan laporan di lapangan, jumlahnya tidak lebih dari lima orang. Mereka terlihat menyerang aparat kepolisian yang sedang bertugas menjaga keamanan di lokasi,” ujar Dito, Kamis 26 Juni 2025.

Aksi kekerasan itu diketahui menyebabkan dua anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat pelemparan ban yang dibakar.

"Sangat disesalkan karena dua menjadi polisi korban. Mereka dilempar dengan larangan berapi tanpa sebab yang jelas. Ini jelas bukan cerminan dari semangat demokrasi yang sehat," tegasnya.

Menpora mengungkapkan bahwa pihak Kemenpora belum menerima keterangan resmi dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai siapa mereka dan apa agenda aksi tersebut. Karena itu, sangat berbahaya jika aksi tanpa identitas jelas ini berakhir pada kerugian dan kekerasan," katanya.

Meski begitu, Dito mengaku tetap menghargai semangat demokrasi di kalangan generasi muda. Ia menyebut bahwa aspirasi yang disampaikan melalui refleksi adalah bagian dari hak warga negara, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum.

"Kami di Kemenpora mendukung anak muda yang memiliki semangat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kami juga mengimbau agar semua bentuk representasi pendapat dilakukan sesuai aturan. Aksi damai itu penting, tapi keselamatan semua pihak, baik peserta aksi maupun aparat, juga harus jadi perhatian utama," jelas Dito.

Menangapi korban dari pihak kepolisian, Menpora Dito menyampaikannya. Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi, terutama saat aparat tengah menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban umum.

"Kami prihatin dan kasihan terhadap polisi yang menjadi korban. Mereka hanya menjalankan tugas untuk mengamankan situasi, tapi justru menyerang secara tiba-tiba. Saya juga heran, kenapa bisa tiba-tiba aparat diserang seperti itu? Ini perlu ditelusuri lebih lanjut," kata Dito.

Menpora menambahkan bahwa Kemenpora siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kementerian/lembaga terkait jika diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Ia juga meminta semua pihak, termasuk kelompok pemuda dan pelajar, untuk tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Mari kita jaga ruang demokrasi kita tetap sehat dan damai. Kritik dan aspirasi silakan disampaikan, tapi jangan sampai merugikan orang lain," tutupnya.

Kejadian ini menambah daftar panjang kejadian yang berujung pada kericuhan di ibu kota. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Menyoal Menpora Dito kembali riuh di media sosial kaitan kasus korupsi BTS. Menurut mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dalami kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

“Kasus korupsi BTS Penerima Uang Hasil kejahatan sebesar 27 Milyar yang diterima Sdr. Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menpora RI Tidak diproses kepengadilan. padahal sudah cukup memenuhi Elemen Pasal 33 UU No: 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP. Penadah uang hasil korupsi sama dengan penadah HP curian. Apakah masih ada Equality Before The Law di Indonesia?” tulis Oegroseno.