Kekhawatiran Dedi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kota Bogor menempati peringkat kedua tertinggi di Indonesia dalam hal perputaran uang judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar sepanjang tahun 2023. Sementara Kecamatan Bogor Selatan menjadi titik paling rawan dengan jumlah pelaku mencapai 3.720 orang dan nilai transaksi mencapai Rp349 miliar.

Baca Juga: Tok! DPRD dan Pemkot Sahkan RAPBD 2025 Kota Bogor

“Data ini jadi alarm bahaya. Kita tidak bisa lagi anggap remeh. Jika tidak ada intervensi serius, generasi muda kita bisa rusak masa depannya,” ujar Dedi dengan nada prihatin.

Melihat fenomena ini, Dedi mengusulkan agar Raperda yang akan diajukan mencakup tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Baginya, penanganan judol tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi juga perlu edukasi sejak dini dan pendampingan bagi korban maupun keluarga terdampak.