“Sidak ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen," tegas Rudy Susmanto.
Baca Juga: Instruksi Bupati Ditindaklanjuti, Pemkab Bogor Sidak dan Tindak Perusahaan Cemari Situ Rawa Jejed
"Kami ingin memastikan semua toko mematuhi edaran pemerintah. Kami juga sudah menginstruksikan camat dan tim dari Disdagin untuk turut serta dalam pengawasan ini,” tambah Rudy Susmanto.
Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disdagin Kabupaten Bogor juga telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, termasuk distributor dan pusat distribusi (DC) dari jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Menurut Rudy Susmanto, bila dalam pengecekan ditemukan masih ada produk yang dijual, langkah pertama yang dilakukan adalah meminta pihak toko segera menarik produk tersebut dari rak.
"Jika setelah imbauan dan pengecekan ulang produk tetap beredar, Pemkab Bogor akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Musrenbang Kabupaten Bogor, Wabup Jaro Ade: Isu Strategis Kebutuhan Masyarakat Harus Diprioritaskan
Bupati Bogor menegaskan, bahwa Pemkab Bogor memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap izin usaha serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.