“Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman," tambah Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak M. Izaddin menyambut baik target perlindungan 2,1 juta guru ngaji ini. Ia menegaskan Cabang Cilandak siap menindaklanjuti kerja sama dengan BKPRMI di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya agar para ustaz dan ustazah segera terdaftar.
"Kami di Cabang Cilandak akan jemput bola ke masjid-masjid, majelis taklim, dan TPQ untuk memastikan guru ngaji memahami manfaat dan kemudahan pendaftarannya. Dengan iuran Rp8.400 per bulan, mereka sudah terlindungi JKK dan JKM. Ini bentuk nyata negara hadir melindungi para pejuang dakwah yang selama ini mengajar dengan ikhlas," ujar M. Izaddin.