JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial kepada para pekerja dan keluarganya melalui penyerahan klaim secara simbolis kepada ahli waris almarhum Sabudin pada Senin, 18 Agustus 2026 bertempat di kediaman ahli waris.
Almarhum Sabudin semasa hidup merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui badan usaha Radian Putra Metropolindo Pratama. Selain bekerja di badan usaha tersebut, almarhum juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pengurus RT/RW di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Ahli waris almarhum Sabudin menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp183.165.600,00. Manfaat tersebut terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Beasiswa Pendidikan bagi anak Almarhum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran, Muhammad Ramdhoni, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat tersebut merupakan wujud nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Sabudin. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap manfaat yang diterima dapat membantu meringankan beban keluarga dan memberikan keberlanjutan perlindungan, khususnya bagi pendidikan anak-anak almarhum,” ujar Muhammad Ramdhoni.