JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Buaran menyerahkan santunan klaim Program Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga ahli waris almarhum Toto Adi Winoto dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gereja HKBP Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/7).

Almarhum Toto Adi Winoto semasa hidup merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui HKBP Villa Duta pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Almarhum meninggal dunia pada bulan Maret 2026.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian kepada ahli waris sebesar Rp42.000.000. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta memberikan kepastian atas manfaat perlindungan yang telah menjadi hak peserta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dan Jamdatun Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja Atas Jaminan Sosial Terpenuhi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran, Muhammad Ramdhoni, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum sekaligus menegaskan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Toto Adi Winoto. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja beserta keluarganya. Kami berharap manfaat yang diterima dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bukti bahwa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang nyata ketika risiko kehidupan terjadi," ujar Muhammad Ramdhoni.

BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat kepada seluruh peserta. Melalui sinergi dengan berbagai lembaga dan komunitas, termasuk rumah ibadah, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong semakin banyak pekerja untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja maupun di luar hubungan kerja sesuai dengan ketentuan program yang diikuti.