BANDUNG, CEKLISSATU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, telah menahan Abi Aulia (AA), tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu (ibu dan anak).
Tersangka tak lain merupakan anak tiri Yosep Hidayah. AA ditahan sejak pekan lalu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, tersangka Yosep Hidayah divonis 20 tahun dan M Ramdanu 4 tahun penjara. Sedangkan Mimin, istri kedua Yosep dan anak tiri lainnya Arighi Reksa belum ditahan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara tersangka AA telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Subang. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan.
"Saat ini untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21. Sehingga saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Jules di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025).
Peran AA dalam pembunuhan Tuti dan Amelia yaitu membenturkan kepala Amelia. Selain itu, yang bersangkutan juga mempersiapkan mobil Alphard yang terparkir di depan rumah.
"Tersangka AA ini juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, dibalik arah, menghadap ke jalan," ungkapnya.
Mobil Alphard tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan kepolisian. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut dan menyimpan jenazah kedua korban.
Baca Juga: Pantau Hilal Ramadhan, Observatorium Bosscha Ungkap Hasilnya
Sementara itu, Direktur Krimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu yang panjang. Hingga akhirnya dua orang yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu divonis dan telah inkrah.
"Terhadap tersangka lainnya yang tiga, kita terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwanya atau perbuatan mereka semua. Pekan kemarin terhadap salah satu tersangka berinisial AA sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan atau P21," katanya.
Setelah itu, pihaknya mengambil langkah mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan saat tahap dua. Pihaknya memiliki saksi kunci pengemudi angkot saat AA memutar mobil Alphard.
"Saat memutar kendaraan ini karena memang dia belum lancar mengemudi sehingga sempat menghambat laju kendaraan yang ada di jalan raya tersebut, sehingga sempat memicu kemarahan dari pengemudi yang lain," ungkap dia.
Baca Juga: Tanggul Sungai Cikapundung Jebol, Ribuan TPU di Bandung Terendam
Selain itu terdapat saksi lain yang membuktikan bahwa AA berada di lokasi kejadian. Selanjutnya, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dua tersangka lainnya dan memantau keduanya.