JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kasus judi online (judol) kembali dibongkar oleh pihak kepolisian. Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek markas judol di tiga daerah. Yaitu di Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Disebutkan bahwa para pelaku mengoperasikan situs judol yang servernya ada di negara China dan Kamboja.

"Situs judol dikendalikan para tersangka yang servernya ada di China dan Kamboja," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (18/07/2025).

Ia mengatakan, para tersangka terafiliasi dengan agen judi yang ada di Tiongkok dan Kamboja. Tersangka menjalankan judol dengan kartu perdana yang sudah teregistrasi data kependudukannya.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, Tarif KA Lokal Pangrango Kelas Ekonomi Disesuaikan Menjadi Rp55.000

Disebutkan juga bahwa para tersangka mempunyai 2.648 kartu SIM card digunakan untuk mengirimkan promosi judol. Promosi melalui broadcast kepada pengguna WhatsApp secara acak.

"Dengan kartu perdana dari berbagai provider, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp, dengan akun itu mereka promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," bebernya.

Ia mengatakan, jaringan tersebut terbongkar setelah Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judol. Penyidik kemudian menyelidiki dan menindak secara serentak pada 13 Juni 2025.

Bareskrim Polri menggerebek rumah di perumahan elite di kawasan Desa Cikeas Udik Gunung Putri, Bogor. Kemudian menggerebek dua rumah di Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Bantai Brunei Darussalam dengan Skor Mencolok 8-0

Selanjutnya, polisi juga menggerebek dua unit rumah di kawasan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Yaitu 354 ponsel, satu unit mobil, 23 komputer dan CPU, 2.648 SIM Card dari berbagai provider, lima buah buku tabungan, 18 kartu ATM, delapan laptop, sembilan flashdisk, dan 11 router WiFi. Polisi juga sudah mengamankan 22 tersangka.