BOGOR,CEKLISSATU.COM - Irwansyah, seorang pengacara asal Cibinong Bogor mengaku tengah menempuh upaya banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait proses seleksi Mediator Non Hakim di PN Cibinong yang dinilainya cacat hukum.
Menurutnya, langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung itu dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Saat ini saya sedang melakukan banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hal ini sesuai Pasal 75 ayat 1 sampai ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya ayat 2 yang menyebutkan banding diajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan," ujar Irawansyah, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Seleksi Mediator non Hakim PN Cibinong Cacat Hukum
Ia menjelaskan, upaya banding tersebut bermula ketika dirinya mencoba mengonfirmasi hasil upaya administratif yang sebelumnya telah dilayangkan pada 23 April 2026.
Pada 12 Mei 2026, ia mendatangi PN Cibinong dan bertemu dengan Panitera Muda Perdata, Dwi Ira Marwanti.
Menurut keterangan yang diterimanya, pimpinan PN Cibinong disebut belum dapat mengirimkan surat jawaban karena tidak mengetahui alamat dirinya.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Kepala BPN Cibinong, Urus Sertifikat Harus Keluar Kocek Ratusan Juta
Padahal, kata Irawansyah, identitas lengkapnya telah diserahkan saat proses seleksi Mediator Non Hakim berlangsung.
"Atas tidak adanya jawaban yang jelas dan pasti, saya akhirnya mengambil langkah melayangkan surat banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung. Surat tersebut sudah dikirim pada 18 Mei 2026 dan itu sah. Langkah ini memang harus ditempuh sebelum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.
Irawansyah menilai, polemik tersebut bermula dari proses seleksi Mediator Non Hakim di PN Cibinong yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Oknum KPK Gadungan di PN Cibinong Bogor, Jaksa Bacakan Tuntutan
Ia menyebut, mulai dari tahapan seleksi, persyaratan hingga ujian kompetensi dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme seperti yang diterapkan PN Cibinong.
"Karena itu kami menilai proses seleksi, persyaratan hingga ujian kompetensi tersebut cacat hukum. Tentu hasilnya juga cacat hukum. Dari catatan kami, belum ada satu pun pengadilan negeri yang melakukan seperti yang dilakukan PN Cibinong," tegasnya.
Baca Juga: Setelah Persidangan, Satu Ruang Sidang PN Cibinong Terbakar
"Kami harappersoalan tersebut nantinya dapat diuji melalui proses persidangan agar ada kepastian hukum," tutupnya.