JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 2 tahun 2025 tentang ASN boleh poligami.
Pergub ASN boleh poligami itu mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Dia meminta agar Pergub yang menyatakan ASN boleh poligami itu agar ditelaah kembali, karena menurutmya aturan tersebut dinilai sangat merugikan para perempuan.
Baca Juga: Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi atau Cerai
“Poligami pasti merugikan perempuan. Sehingga perlu ditelaah kembali dipelajari kembali argumentasinya apa,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Januari 2024.
“Disitu ada syarat yang menyatakan ASN boleh poligami harus mendapat persetujuan, bisa berlaku adil. Ini apa yang bisa berlaku adil? Jadi ini harus ditelaah kembali,” tambahnya.
Sebelumnya Aturan baru terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Pergub nomor 2/2025 yang diteken Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025.
Baca Juga: Wagub Jabar Usulkan Poligami jadi Solusi HIV, Ridwan Kamil: Saya Tak Sependapat
Pergub tersebut mengatur secara rinci berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN.
Mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.