Kedua: berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing agar penyerahan ijazah cepat tersampaikan.
Ketiga: jika hingga 3 Februari 2025 lulusan belum menerima ijazah, sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan. Selanjutnya kepala cabang dinas pendidikan akan menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang memiliki hak.
Baca Juga: Anggota DPRD Pastikan Program Tebus Ijazah Kota Bogor Tersalurkan untuk Warga
Gubernur Terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan respons terkait banyaknya penahanan ijazah kepada siswa yang telah lulus. Melalui Instagram pribadi, Dedi menegaskan tidak boleh lagi ada dokumen ijazah yang ditahan.