BOGOR, CEKLISSATU - Beberapa waktu lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). salah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjadi sorotan lantaran beberapa UPT menjadi temuan.
Dari 7 UPT yang menjadi temuan BPK, kekurangan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor yaitu UPT DLH Ciampea sekitar Rp 270 juta .
Menanggapi hal itu, Kepala UPT DLH Ciampea Atang mengatakan, pihaknya (UPT DLH Ciampea) sudah menyetorkan ke Kas Daerah (Kasda ) pada tahun lalu 2022.
"Untuk UPT Ciampea kekurangan setor sudah disetorkan kurang setorannya ke kas daerah dan lunas pada 2022 lalu7,"kata Atang saat dikonfirmasi, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga : Sampah Tak Mengurai, Retribusinya Juga Tak Sampai
Sementara itu, sebelumnya tersebar beberapa UPT DLH Ciampea ramai diduga belum menyetorkan kekurangan setor retribusi sampah ke Kas Daerah Kabupaten Bogor.
Berikut 7 UPT dan Dinas DLH dan yang sempat ramai jadi temuan BPK
1 UPT Cibinong Rp 1.889.612.000.00,'
2.UPT Parung Rp 683.376.000.00,'
3.UPT Jonggol Rp 357.080.975.00,'
4.UPT Leuwiliang Rp 278.252.000.00,'
5.UPT Ciampea Rp 270.230.000.00,'
6.UPT Ciawi Rp 236.400.000.00,'
7.UPT Jasinga Rp 103.880.000.00,'
8. Dinas Lingkungan Hidup Rp.13.200.000.00,'