BOGOR, CEKLISSATU - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang beraksi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap 6 pelaku yakni inisial P, WG, S, HA, CA dan S. Keenam pelaku memiliki peranan masing- masing yaitu sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.

"Modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Senin 6 Maret 2023.

Dari hasil penggerebekan pada Jumat 3 Maret 2023 lalu, polisi mengamankan barang bukti 200 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 228 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. Kemudian segel tabung gas 12 kg, 79 alat sambung suntik gas dan 3 unit mobil pikap. 

“Saat ini kami masih mengejar seorang pelaku lainnya berinisial ES (DPO) yang tak lain pelaku utama pengoplos gas,” ungkap Zulkarnaen.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Zulkarnaen.