JAKARTA, CEKLISSATU - Petugas dari Polda Bali sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan eksploitasi lumba-lumba di Denpasar Selatan. Dugaan ini dilaporkan oleh seorang warga Jerman kepada Duta Besar RI di Berlin.
"Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, dan dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT Taman Benoa Bali Exotic," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Sebelumnya, viral konten media sosial yang dibuat oleh seorang warga Jerman bernama Robert Marc Lehman tentang dugaan eksploitasi lumba-lumba di Bali Exotic Marine Park. Lehman mengeluhkan hal ini kepada Dubes RI di Berlin, Jerman.
Jansen mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sesuai perintah Kapolda Bali dan Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap viralnya konten yang dibuat oleh WNA asal Jerman tentang eksploitasi lumba-lumba tersebut.
"Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali," ujar Jansen.
Jansen menjelaskan dalam pemeriksaan oleh petugas, ditemukan bahwa di Bali Exotic Marine Park, yang terletak di Denpasar Selatan, terdapat total 9 ekor lumba-lumba. Dari jumlah tersebut, 7 ekor merupakan titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan 2 ekor ditemukan dalam keadaan mati. Selain itu, terdapat juga 4 ekor lumba-lumba yang diberikan sebagai hibah oleh lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan PT. Bali Exotic Marine Park memiliki izin sebagai IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019, surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, tanda daftar usaha pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, izin lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.
Kemudian, izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019, dan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor 660/999, KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Selanjutnya, rencana pengelolaan lingkungan hidup atau RKL dan rencana pemantauan lingkungan hidup atau RPL, kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa, dan izin lembaga konservasi Nomor: SK.505/Menihk/Setjen/KSA.2/8/2019, serta Izin perolehan satwa liar Nomor: SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.